Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa crazy rich asal Medan, Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/2/2022) besok.
"Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dikonfirmasi terkait pemeriksaan ini, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia memastikan Indra Kenz akan hadir pukul 10.00 WIB.
"Iya datang pukul 10.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Telisik Kasus Binomo, Bareskrim Jadwalkan Periksa Saksi Ahli Dari Bappebti Dan SWI Hari Ini
Kasus Naik Penyidikan
Pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut pun telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan, Jumat (18/2/2022) lalu.
Baca Juga: Emak-emak Rugi Ratusan Juta Rupiah, Tertipu Paket Sembako Minyak Goreng Murah