TNI AD Diminta Beri Akses Kesehatan untuk Brigjen Junior Tumilaar yang Keluhkam Asam Lambung

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:59 WIB
TNI AD Diminta Beri Akses Kesehatan untuk Brigjen Junior Tumilaar yang Keluhkam Asam Lambung
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta TNI AD mempertimbangkan kondisi kesehatan Brigjen TNI Junior Tumilaar menyusul adanya penaganan terhadap Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bobby meminta TNI AD memberikan akses kesehatan terhadap Timilaar yang mengeluhkan asam lambung.

"Ya kita turut prihatin Pak Junior yang sedang sakit, mungkin dengan alasan kemanusiaan pihak AD bisa mempertimbangkannya untuk bisa mengakses perawatan asam lambung atau GERD-nya," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dalam suratnya, Tumitaal mengajukan perihal permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Karena Dinilai Salahi Kewenangan, Ketum PA 212: Nurunin Spanduk Kewenangan TNI Bukan?

Sementara itu mengenai penahanan Tumilaar, Bobby menyerahkan mekanisme sepenuhnya kepada internal TNI AD.

"Terkait dengan penahanan beliau, kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," kata Bobby.

Hanya saja Bobby mengingatkan agar nantinya setiap prajurit TNI bisa berkoordinasi lebih dulu kepada pimpinan. Hal itu untuk menghindari apa yang dialami Junior terulang.

"Ke depan hendaknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi pada atasan langsung sekiranya melakukan giat yang mengatasnamakan lembaga/institusi TNI. Walaupun maksudnya baik akan tetapi organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugasnya," kata Bobby.

"Karena TNI adalah lembaga koersif (bersenjata) beda dengan sipil, yang rantai komandonya sangat ketat apalagi dalam pengerahan kegiatan yang mengatasnamakan militer ini," sambung Bobby.

Baca Juga: Ditahan karena Bela Rakyat, Ini Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar

Sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI