"Kita lihat kasus Herry Wirawan untuk mengajukan tuntutan pidana mati dan restitusi, pengadilan memutuskan pidana seumur hidup dan mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan negara dengan dasar Pasal 67 itu," kata Arsul.
Namun begitu, kasus Herry nantinya akan menjadi pembelajaran bagi DPR untuk dalam melakukan revisi KUHP.
"Ini yang menurut saya kerjaan atau tanggung jawab kami pembentuk undang-undang untuk melihat kembali nanti di dalam RKUHP. Belajar dari kasus ini, apakah ketentuan seperti Pasal 67 KUHP ini akan terus kita pertahankan atau tidak," kata Arsul.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak angkat suara terkait vonis tersebut yang berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut pelaku dihukum mati dan kebiri.
“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/02).
Menteri Bintang menyampaikan bahwa biaya ganti rugi itu masih akan menunggu hingga persidangan terdakwa mencapai incracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ucapnya.
Meski begitu, menurut Menteri Bintang, putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, bukan dibebankan kepada negara.
Baca Juga: Ini yang Bikin Kejati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan
Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.