Suara.com - Saksi berinisial M yang merupakan anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/2/2022) hari ini.
M menyebut jika Munarman sempat aktif terlibat di TP3 dalam menyikapi pembunuhan di luar hukum yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut.
Hal itu disampaikan M saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Munarman terkait aktivitas eks Sekretaris Umum FPI sebelum ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Apa aktivitas sepak terjang yang beliau (Munarman) lakukan, yang bersamaaan dengan kolaborasi bersama saudara saksi pernah tidak?" tanya tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ada beberapa kali, tapi setahun terakhir itu sejak terjadinya peristiwa kejahatan kemanusian yaitu pembunuhan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab," ucap M.
Sejak peristiwa itu, tepatnya pada awal tahun 2021, M bersama Munarman kerap bertemu dengan sejumlah tokoh guna untuk mengadakan diskusi soal pembunuhan tersebut. Tokoh-tokoh itu di antaranya, Abdullah Hemahahua, Amien Rais, hingga K.H. Muhyiddin.
"Kami sering mengadakan diskusi, terutama pembataiatan kejahatan kemanusian ini, makanya kami berkumoul untuk membuat langkah-langkah advokasi. Karena secara kemanusian ini biadab, tapi menurut perintah agama ini suatu keharusan kewajiban menurut kami," ucap M.
Sepak terjang Munarman dalam TP3, kata M, salah satunya adalah penyusunan "Buku Putih." Buku yang terbit pada 2021 itu mengulas soal permasalahan pembunuhan enam Laskar FPI tersebut.
"Tapi prinsipnya adalah kami terlibat menyusun buku bersama-bersama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya kira akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya Pak Munarman, di samping tokoh-tokoh lain yang terlibat," jelas M.
Kuasa hukum kemudian bertanya pada M soal respons Munarman dalam menyikapi kematian enam Laskar FPI tersebut. Apakah ada niatan dari Munarman untuk melakukan balas dendam yang menjurus pada aksi kekerasan atau tidak.
Dalam jawabannya, M menyatakan jika Munarman adalah sosok yang selalu mengingatkan jika Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, dia menyatakan bahwa Munarman tidak mempunyai niatan untuk melakukan kekerasan.
"Justru Pak Munarman yang mengingatkan bahwa kita ini negara hukum. Apalagi menurut agama juga itu menjadi pegangan kita. Jadi karena itu tidak ada, dorongan dari Pak Munarman," ucap dia.
Sebelum "Buku Putih" terbit, Munarman bersama anggota TP3 lainnya sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Maret 2021. Pertemuan itu guna membahas lebih jauh soal kematian enam Laskar FPI di KM.50.
"Dan Presiden mengatakan akan menuntaskan kasus ini secara berkeadilan terbuka dan dapat diterima publik. Jadi adil kata kuncinya," papar M.
Sebelumnya Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).