Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif. Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya merupakan peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit ataupun bidan. Berikut ini adalah persyaratannya:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, maka harus dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Atau dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai dengan segmen JKN-KIS miliknya, maka cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dapat dilakukan via Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, atau kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.