Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:22 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh orang tua wajib tahu, bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan pada program BPJS Kesehatan. Untuk itu para orang tua perlu tahu cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang perlu kalian ketahui. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.  

Setiap orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa sanksinya?

Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, orang tua sebagai peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban untuk membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Sampai Beli Tanah, Tanggapan Ojek Online di Bogor: Kami Terbebani

Syarat dan Cara Daftar BPJS untuk Bayi

Melansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini adalah persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI JK, maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.

Adapun bayi yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif. Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya merupakan peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit ataupun bidan. Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
  • Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, maka harus dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Atau dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
  • Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. 

Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai dengan segmen JKN-KIS miliknya, maka cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dapat dilakukan via Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, atau kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI