Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, ikut buka suara soal Surat Edaran yang dileluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan toa masjid.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Bukhori Yusuf menilai jika urusan toa masjid harusnya diserahkan kepada masyarakat untuk diatur karena setiap kampung atau daerah punya sosio kultural yang berbeda-beda.
Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan masyarakat dengan tradisi musyawarah untuk mendapatkan penyelesaian sehingga Menag tidak perlu turun tangan.
Dia menegaskan jika ada pihak yang keberatan bisa menyampaikan keluhannya kepada pengurus masjid untuk dibenahi bersama.
"Kuncinya adalah menyerahkan urusan ini kepada masyarakat untuk mengaturnya melalui tradisi atau musyawarah mengingat setiap kampung atau daerah berbeda kondisi sosio-kulturalnya antara satu dengan yang lainnya," kata Bukhori, dikutip Rabu (23/02/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika Takmir Masjid juga harus bisa untuk memahami keadaan sekitar dan lebih bijaksana dalam merespon masyarakat sekitar.
Dia juga mengatakan jika negara tidak perlu mengurusi hal seperti ini karena ini merupakan masalah tekhnis yang bisa dikendalikan oleh masyarakat melalui kesadarannya.
"Tetapi cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak takmir Masjid atau pengurus DKM," ujar Bukhori.
Sebagai contoh, Bukhori mengatakan jika umat muslim yang bermukim di Bali memiliki toleransi yang tinggi sehingga ketika perayaan besar seperti Nyepi, umat muslim tidak menggunakan pengeras suara.
Pernyataan itu menanggapi kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas.