Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendukung langkah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Junior Tumilaar ditahan karena dinilai bertugas di luar kewenangannya sebagai staf khusus KSAD
"Saya membenarkan langkah KSAD melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Hasanuddin sendiri tidak menyalahkan keinginan Junior untuk membela rakyat. Sebab, kata dia, sebagai prajurit TNI AD, membela rakyat memang menjadi kewajiban sebagaimana termaktub dalam 8 Wajib TNI.
"Tetapi tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hasanuddin mengingatkan.
Menurut Hasanuddin, Junior Tumilaar seharusnya paham dengan jabatan yang saat ini ia emban selaku stafsus KSAD. Di mana Junior Tumilaar tidak bisa bertindak di luar dari keweangan serta tugas pokoknya di jabatan tersebut.
"Terlebih tidak ada perintah dari KSAD untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," kata Hasanuddin.
Hasanuddin lantas mengingatkan kembali langkah Tumilaar yang juga pernah di sorot di Manado, Sulawesi Utara. Hasanuddin mengatakan bahwa status Tumilaar tentu masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
"Yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun itu tetap melanggar aturan, maka hukuman disiplin membenarkan seseorang dilakukan penahanan," tandasnya.
Baca Juga: Berkaca Dari Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Prajurit TNI Diingatkan Selalu Koordinasi Dengan Atasan
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.