Suara.com - Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenehez menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022) hari ini. Kedatangan dia adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Pantauan di lokasi, Immanuel tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Kepada awak media, Immanuel mengaku hadir sebagai saksi A de Charge atas inisiatif pribadi. Kepada Munarman, Immanuel menawarkan diri sebagai sakai karena relasi pertemanan.
"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat kan saya punya hubungan perkawanan, sejarah berkawan dengan Munarman," ucap Immanuel di lokasi.
Immanuel menyebut, tuduhan teroris yang disematkan kepada eks Sekretaris Umum FPI itu begitu menyesatkan. Menurut dia, perbedaan pandangan politik jangan dijadikan sebuah celah untuk memfitnah seseorang.
"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang diframing selama ini, opini bahwa dia adalah seorang teroris," ucap dia.
Immanuel lantas mencontohkan Munarman pada 2016 silam saat menjadi koordinator acara 212 di Monas, Jakarta Pusat. Kala itu, Munarman berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari Presiden hingga menteri-menteri.
"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," tukasnya.
Immanuel juga menyebut jika Munarman pernah membantu pembangunan gereja di Cinere. Saat itu, Munarman memerintahkan anggota FPI untuk mengawal pembangunan tersebut.
Tidak sampai situ, Immanuel juga menyebut kalau Munarman pernah mengutuk aksi pemboman gereja di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, Munarman juga disebut dekat dengan eks Kapolri, Tito Karnavian.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Munarman, Saksi: Ceramah Munarman Tak Mengarah pada Kekerasan
"Kalau seandainya Munarman teroris banyak sekali orang yang ditangkap, karena apa? Karena membiarkan seorang teroris tidak dilaporkan ke penegak hukum dan ini kan bahaya juga. Maknya kami mau, saya khususnya secara pribadi, semoga ini bermanfaat ya buat Munarman untuk meringankan dia," tuturnya.
Hingga Rabu siang ini, persidangan masih berlangsung dan sejumlah saksi sedang memberikan keterangannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan sekitar enam hingga tujuh orang saksi dan ahli. Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.
"Sekitar enam sampai tujuh orang," singkat Aziz, kemarin.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.