Suara.com - Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar -- yang membela warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -- ditahan karena dianggap membangkang perintah dinas.
Menurut informasi, sebelum ditahan, staf khusus kepala staf Angkatan Darat itu membantu warga yang terlibat masalah dengan pengembang properti.
Junior Tumilaar sekarang ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, untuk tujuan pemeriksaan terkait tindakannya yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan tidak menaati aturan.
Sejumlah anggota DPR menyampaikan pandangan mereka atas tindakan terhadap Junior Tumilaar.
Anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berkata, "jika dia membela rakyat yang harusnya dibela, maka biasa saja karena hal itu memang tugasnya untuk melindungi sumpah darah Indonesia melawan keserakahan pengusaha."
Tapi Tamliha akan tetap menghormati proses pengadilan militer yang menangani kasus Junior Tumilaar dan berhak memutuskan penilaian terhadap tindakan yang bersangkutan.
"Namun sebaiknya kita tunggu dulu proses pengadilan militer yang diharapkan transparan, terbuka dan adil agar publik bisa menilai berpihak pada rakyat atau ada kepentingan pribadinya," kata dia.
Tamliha mengatakan tugas TNI dalam menjaga pertahanan negara jangan diartikan sebagai ruang yang sempit.
Sedangkan menurut anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi penahanan terhadap Junior Tumilaar merupakan urusan internal TNI AD.
Baca Juga: Berkaca Dari Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Prajurit TNI Diingatkan Selalu Koordinasi Dengan Atasan
"Terkait dengan penahanan beliau, kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," kata Bobby.