Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Rabu.
"Hari Senin (21/2) (dan) Selasa (22/2) diperiksa saksi; Rabu akan diperiksa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut yakni ahli terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Whisnu mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.
"Jumat sudah gelar perkara, meningkatkan dari lidik ke sidik. Kami mengeluarkan surat perintah penyidikan. Senin dilayangkan undangan untuk para korban diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sebanyak sembilan orang korban telah diperiksa, dan diperoleh keterangan terkait kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, lanjutnya, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK).
"Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi," tukasnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, penyidikan juga akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya.
Baca Juga: Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
"Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah Saudara IK, yang terlapor itu," ujarnya