Brigjen Junior Ditahan karena Lawan Aturan KSAD, Legislator PPP: Jika Dia Bela Rakyat, Itu Sudah Tugasnya Melindungi

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:19 WIB
Brigjen Junior Ditahan karena Lawan Aturan KSAD, Legislator PPP: Jika Dia Bela Rakyat, Itu Sudah Tugasnya Melindungi
Brigjen TNI Junior Tumilaar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PPP, Syaifullah Tamliha berharap agar proses pengadilan militer transparan dan terbuka dalam menindaklanjuti kasus Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dianggap bertugas di luar kewenangannya. 

Tamliha menyampaikan, secara pribadi dirinya tidak mengenal Brigjen Junior tersebut. Termasuk apa aktivitasnya dan tupoksinya sebagaj perwira TNI

Menurut Tamliha, jika kekinian Brigjen Junior dikenal kerap membela rakyat yang seharusnya dibela, maka hal itu dianggap wajar. 

"Jika dia membela rakyat yang harusnya dibela, maka biasa saja karena hal itu memang tugasnya untuk melindungi sumpah darah Indonesia melawan keserakahan pengusaha," kata Tamliha saat dihubungi, Rabu (23/2/2022). 

Baca Juga: Ditahan karena Langkahi Aturan KSAD Dudung, Brigjen Junior Mestinya Paham Jalur Hukum untuk Bela Rakyat

Kendati begitu,Tamliha mengatakan, soal benar atau tidaknya Junior dalam membela rakyat harus dilihat dari proses peradilan militer yang berjalan. Menurutnya, proses tersebut juga harus berjalan transparan dan terbuka. 

"Namun sebaiknya kita tunggu dulu proses pengadilan militer yang diharapkan transparan, terbuka dan adil agar publik bisa menilai berpihak pada rakyat atau ada kepentingan pribadinya," tuturnya. 

Tamliha menegaskan, bahwa tugas TNI dalam menjaga pertahanan negara jangan diartikan sebagai ruang yang sempit. 

Ditahan di Rutan Militer

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya. 

Baca Juga: Bikin Mewek, 5 Momen Tukul Arwana Dikunjungi Jenderal Dudung

Jenderal Dudung seperti dikutip Antara, kemarin, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. 

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung. 

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman saat HUT Kowad  ke-60 di Gedung Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). (Kadispenad)
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman. (Kadispenad)

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan. 

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya. 

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAd seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar. 

"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI