Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, turut berkomentar soal penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
Dave mengingatkan, memang seharusnya sebagai perwira TNI harus bertindak sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
"Sebaiknya perwira TNI bertindak sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Dave saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Dave sendiri mengaku mendapatkan informasi bahwa Brigjen Junior ini telah melakukan pelanggaran yang serius. Hal itu yang membuatnya juga kekinian ditahan.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Dapat Gelar Adat Sasak yang Memiliki Arti Kesatria Sakti Mandraguna
"Yang saya dapatkan laporannya adalah terjadi pelanggaran yang sangat serius. Sehingga POM mengambil tindakan tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, Dave menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum kepada POM TNI. Sementara soal Birgjen Junior disebut kerap bela warga, Dave menilai hal itu perlu dilihat secara keseluruhan.
"Harus dilihat secara keseluruhan. Tidak bisa hanya disebut bela warga saja. Sebagai seorang Pati, semestinya beliau memahami jalur hukum yang tepat digunakan untuk membela rakyat. Ada forum dan cara yang benar untuk mencapai keadilan bagi semua warga," tandasnya.
Ditahan di Rutan Militer
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung seperti dikutip Antara, Selasa (22/2/2022), mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.