Belum Ada Izin Pimpinan DPR, Baleg Batal Raker Bersama Pemerintah Soal RUU TPKS

Rabu, 23 Februari 2022 | 10:52 WIB
Belum Ada Izin Pimpinan DPR, Baleg Batal Raker Bersama Pemerintah Soal RUU TPKS
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. (Youtube DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi DPR batal melakukan rapat kerja bersama pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini, Rabu (23/2/2022). Raker tersebut batal terlaksana lantaran belum ada izin dari pimpinan DPR.

"Nggak jadi (raker)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Willy mengatakan, Baleg DPR sendiri sudah dua kali mengajukan surat terkait pelaksanan raker RUU TPKS. Kekininan Baleg sendiri baru akan menindaklanjuti untuk melaksanakan raker apabila atas seizin pimpinan DPR.

"Kita tunggu pimpinan keputusannya seperti apa," tukas Willy.

Baca Juga: Baleg Upayakan Gelar Raker RUU TPKS dengan Pemerintah Besok, Tapi Masih Tunggu Izin Pimpinan DPR

Sebelumnya Baleg DPR mengupayakan melalukan rapat kerja terkait RUU TPKS bersama pemerintah di masa reses, tepatnya pada Rabu hari ini.

Walau begitu, keinginan tersebut masih menunggu arahan pimpinan DPR.

Willy mengatakan dasar pembahasan RUU TPKS di masa reses ialah hasil rapat badan musuawarah atau bamus. Ada dua RUU yang diminta izin dan telah disetujui pimpinan untuk dibahas di masa reses, yakni RUU TPKS dan revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diakui Willy, dirinya terus melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus untuk menindaklanjuti hasil bamus tersebut.

"Tapi sampai hari ini koordinasi di tingkat pimpinan belum turun. Saya kemarin masih bersurat kepada pimpinan untuk kemudian sebelum pembahasan harus ada raker, saya mengusulkan raker besok untuk (RUU) TPKS. Tapi belum ada jawaban," kata Willy di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Baleg DPR: Sembari Tunggu Kepastian Pembahasan RUU TPKS, Publik Bisa Dialog Informal

Menurut dia, nantinya apabila raker pada Rabu (23/2) terlaksana, langkah selanjutnya bisa diteruskan kepada pembahasan tingkat I terhadap RUU TPKS.

Ia berujar terkait raker RUU TPKS di masa reses tetap bisa dilakukan dengan berpegang kepada izin pimpinan dan hasil rapat bamus. Kendati surat presiden tidak dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang Jumat pekan kemarin.

"Di bamus sudah diperjuangkan, sudah diputuskan, sudah bersurat dua kali untuk dibahas di masa reses, dan sudah approval. Jadi tinggal ibarat mobil itu starter-nya itu di pimpinan. Oke kalau di pimpinan, kita gelar raker," kata Willy.

Ditanya terkait ada kemungkinan tidaknya pembahasan di masa reses itu akan melanggar tata tertib atau mekanisme pembentukan perundang-undangan, Willy menegaskan selama ada izin pimpinan DPR hal tersebut tidak akan terjadi.

"Asalkan dapat izin dari pimpinan, itu yang menjadi paling penting," kata Willy.

Sementara itu, terkait surpres RUU TPKS sendiri dikatakan Willy bahwa pemerintah sudah mengirimkannya ke DPR pada 11 Februari. Namun terkait alasan tidak dibacakan di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Willy menilai permasalahan tersebut terletak di pimpinan.

"Kalau problem gak dibacakan itu mungkin di level pimpinan. Tapi komunikasi dengan pihak pemerintah mereka sudah berkirim surat dari tanggal 11," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI