Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan lebih baik, yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Menurut Rahmad, arahan Jokowi tersebut bukti bahwa presiden mendengar aspirasi publik, terutama dari kalangan pekerja atau buruh.
"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kata dia, pihak yang dilibatkan nantinya jangan sebatas dari kelompok pekerja. Tapi juga para akademisi, para ekonom, serta para pengamat.
Baca Juga: Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
"Karena niatan JHT kan sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di saat pensiun untuk melanjutkan hidup yang lebih baik lagi," ujar Rahmad.
Rahmad sendiri memberikan catatan. Menurut dia revisi aturan di permenker harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Di situ adalah tertera jelas, kapan itu akan diambil, boleh diambil, kemudian masa adanya diskresi-diskresi itu. Nah saya kria jalan tengahnya itulah menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir. Sehingga dengan adanya diskusi, dengan adanya sharing, dengan ada FGD dan keputusan bersama-sama saya kira akan bisa diterima dengan baik,"
Ia mengingatkan kembali agar revisi aturan dapat benar-benar dikerjakan dengan seksama, tanpa perlu mengejar target waktu yang cepat.
"Nggak perlu buru-buru lah bahwa itu harus segera. Tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik,"
Baca Juga: Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
Diketahui, Aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek belakangan menuai pro dan kontra. Namun, banyak yang menolak lantaran merugikan peserta JHT.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.
“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata dia menjelaskan.
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," terang Ida.