Dan terbukti, sejumlah korban yang memang sudah mengenal DA dan berteman di media sosial langsung mengirim pesan untuk menanyakan bagaimana cara membeli minyak goreng itu kepada tersangka.
Bukan cuma minyak goreng, ada barang lain juga yang ditawarkan DA dengan harga murah. Minyak goreng hanya salah satu barang yang dijanjikan oleh tersangka bisa ditebus dengan harga murah. Tapi selain itu masih ada telur, kemudian mie goreng, dan lain-lain.
Korban yang tergiur oleh barang-barang murah tadi, akhirnya terjerat dalam skema transaksi yang ditetapkan DA yaitu menghimpun uang pembelian barang ke dalam rekening pribadi miliknya, agar delapan hari kemudian barang-barang murah yang dipesan bisa dikirimkan.
Pada awalnya transaksi ini berjalan lancar, sehingga para pembeli terus memesan barang-barang dari tersangka.
Saat pengiriman barang yang dijanjikan mulai tidak lancar, para korban pun menyadari adanya potensi dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli yang mereka lakukan dengan DA.
Sehingga korban melaporkan DA ke Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian memeriksa DA usai adanya laporan warga tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata DA tidak pernah mengadakan barang-barang dengan harga murah, tapi justru membeli barang tersebut dengan harga normal.
Tersangka DA tidak mempunyai kemampuan dasar dalam pemasaran dan tidak memiliki koneksi untuk pengadaan barang-barang dengan harga murah. Karena barang yang dijualnya memang dibeli dengan harga normal.
Contoh seperti minyak goreng dia beli dari agen penyedia (suplier) seharga Rp 200-230 ribu per dus, tapi dijual kepada korbannya dengan harga Rp 150 ribu.
Baca Juga: Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Rugi pasti diderita DA, tapi kerugian itu bisa tertutupi dengan terus menghimpun dana dari transaksi-transaksi dari korban yang lainnya untuk menutupi kerugian-kerugian dari transaksi sebelumnya, ibaratnya gali lobang tutup lobang.