Terungkap! Ada Skema Ponzi Di Kasus Dugaan Penipuan Minyak Goreng Murah Di Koja Jakarta Utara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:06 WIB
Terungkap! Ada Skema Ponzi Di Kasus Dugaan Penipuan Minyak Goreng Murah Di Koja Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo saat ditemui wartawan Jakarta Utara di kantornya, Selasa (22/2/2022) malam. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem bisnis skema piramida atau lebih terkenal di dunia sebagai skema ponzi, dilakukan pertama kali oleh Charles Ponzi, adalah bisnis dengan pelaku memberikan komisi kepada seseorang dari setoran sejumlah orang lain.

Pada akhirnya susunan piramida membengkak di bawah, sedangkan yang diuntungkan hanya di posisi puncak yang jumlahnya segelintir saja.

Ibaratnya, masuk kantong kiri keluar kantong kanan. Ini akan merepotkan apabila kantong kiri tidak diisi terus menerus, maka kantong kanan akan jebol karena tidak bisa membayar komisi yang dijanjikan.

Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka yang bertransaksi dengan skema ponzi memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut.

Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.

Di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, seorang wanita berinisial DA diduga menipu korbannya dengan iming-iming transaksi minyak goreng dan sejumlah barang lainnya dengan harga murah.

DA sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini. Bahkan sang suami pun tidak mengetahui modus penipuan seperti apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Polisi mengenakan DA pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara. Selain bukti transfer dari korban, rekening dan buku tabungan milik tersangka juga disita untuk diperiksa sebagai barang bukti.

Kasus ini diawali unggahan status tersangka DA di media sosial pada September 2021 lalu, tentang adanya pembukaan prapemesanan (open preorder) minyak goreng murah seharga Rp 150 ribu per dus.

Baca Juga: Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, tersangka DA membuat status itu agar banyak orang tertarik dan menghubunginya untuk ikut dalam transaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI