"Kami mengapresasi pembentukan akselerator daerah melalui Program Menara Vokasi yang digagas Kemendikbudristek. Program ini merupakan titik balik bersinerginya seluruh pemangku kepentingan mulai dari satuan pendidikan vokasi, Pemerintah Daerah, industri, hingga media massa untuk bersama-sama mewujudkan link and match yang nantinya memberi dampak keekonomian," tukasnya.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tidak terlepas dari agenda link and match Kemendikbudristek yang tertuang dalam 8+i.
Adapun komponen ruang lingkup yang diatur dalam Pergub ini mencakup:
- a) penyelarasan kurikulum
- b) pembelajaran berbasis proyek
- c) pendidik atau instruktur dari Industri, dunia usaha dan dunia kerja
- d) magang guru dan instruktur di industri, dunia usaha dan dunia kerja
- e) pemagangan/praktek kerja lapangan bagi siswa, peserta didik dan peserta pelatihan
- f) sertifikasi
- g) pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan vokasi
- h) penyerapan lulusan dan
- i) beasiswa dan bantuan sarana prasarana lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan hal-hal yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja akan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
"Kami akan kawal dan pastikan hal yang tercantum pada Pergub tersebut berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Dijelaskan Kamsol, Pergub vokasi tersebut, menjadikan provinsi Riau adalah daerah pertama yang memilikinya. Karena itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memberikan apresiasi.
"Baru Riau yang mempunyai Pergub vokasi se-Indonesia, dan hal tersebut diapresiasi oleh Menakertrans dan Mendikbud Ristek," tutup Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. [Antara]