Suara.com - Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya surat ederan yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Asrorun menyebut hal tersebut sebagai upaya untuk kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun, Senin (21/2/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE tersebut kata Asrorun, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 lalu.
Sehingga kata dia substansinya telah didiskusikan dengan para tokoh agama.
"Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," ucap dia.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menekankan inti dalam pelaksanaan ibadah yakni, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga kata dia membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah," papar Asrorun.
Baca Juga: Sebut Fatwa MUI Tak Harus Diikuti, Mahfud MD Beberkan Alasan Ini
Karena itu menurutnya perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.