Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Langgar UU Pilkada, Pemohon Harap MK Kabulkan Judicial Review

Selasa, 22 Februari 2022 | 22:26 WIB
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Langgar UU Pilkada, Pemohon Harap MK Kabulkan Judicial Review
Arsip - Petugas KPU Tangsel membuka segel kotak suara yang untuk mengambil berkas yang dijadikan bukti sengketa Pilkada Tangsel 2020 di GSG Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya apabila dilihat aturan sejak awal, kata Sulistyowati, kepala daerah tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri dan ASN, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10/2016.

"Pasal 7 UU 10/2016 intinya menyatakan jika jabatan tersebut diatas harus mengajukan surat pengunduran diri," ucapnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10/2016, dalam melakukan kampanye tidak diperbolehkan melibatkan pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, ASN, kepala desa dan perangkatnya

"Lantas bagaimana bisa penunjukan penjabat dari ASN, sedangkan dalam kampanye ketika pemilu saja keterlibatannya dilarang," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI