Pasalnya apabila dilihat aturan sejak awal, kata Sulistyowati, kepala daerah tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri dan ASN, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10/2016.
"Pasal 7 UU 10/2016 intinya menyatakan jika jabatan tersebut diatas harus mengajukan surat pengunduran diri," ucapnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10/2016, dalam melakukan kampanye tidak diperbolehkan melibatkan pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, ASN, kepala desa dan perangkatnya
"Lantas bagaimana bisa penunjukan penjabat dari ASN, sedangkan dalam kampanye ketika pemilu saja keterlibatannya dilarang," ungkapnya.