Terungkap! Dalang Pengeroyok Bayar Debt Collector Rp1 Juta untuk Habisi Ketum KNPI Haris Pertama

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:51 WIB
Terungkap! Dalang Pengeroyok Bayar Debt Collector Rp1 Juta untuk Habisi Ketum KNPI Haris Pertama
Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok luka-luka usai dikeroyok pelaku misterius di kawasan Cikini. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Dalang dalam kasus ini berinisial SN disebut menjanjikan sejumlah upah kepada empat eksekutor untuk menghabisi Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua eksekutor berinisial MS dan JT. Kepada penyidik, mereka mengaku baru diberi uang muka masing-masing senilai Rp1 juta.

"Baru dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Kekinian, kata Tubagus, penyidk masih mendalami motif SN memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. Motif tersebut menurutnya belum bisa terungkap lantaran tiga dari lima pelaku baru ditangkap pagi tadi.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Merupakan Debt Collector, Motif Masih Didalami

"Saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," katanya.

Tiga Tertangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

"Ancaman sembilan tahun penjara," jelas Zulpan.

Babak Belur

Haris diberitakan dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/2/2022) kemarin siang.

Pada Senin (21/2) kemarin malam, Haris melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dia datang dengan kondisi wajah lebam.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2022. Haris berharap kasus ini dapat segera terungkap.

"Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian aekitar jam dua siang dan juga di lokasi yang cukup ramai," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022) malam.

Haris juga berharap penyidik tak sekadar menangkap pelaku pengeroyokan terhadapnya. Melainkan, turut mengungkap dalang di balik kasus ini.

Sebab, dia meyakini pelaku pengeroyokan terhadapnya hanyalah orang suruhan. Apalagi, kata Haris, dia tak kenal dan tak punya masalah dengan pelaku pengeroyokan tersebut.

"Ada bahasa bunuh dan matiin. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI