Berkas Sudah di Pengadilan, Anggota TNI Tersangka Buang Jasad Sejoli di Nagrek Segera Disidang

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:36 WIB
Berkas Sudah di Pengadilan, Anggota TNI Tersangka Buang Jasad Sejoli di Nagrek Segera Disidang
Tersangka tiga anggota TNI kasus tabrak lari tewaskan sejoli di Nagrek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tabrak lari dan buang jasad korban di Nagrek, Jawa Barat bakal segera masuk tahap sidang di pengadilan. Kasus tabrak lari dan buang jasad itu melibatkan tiga tersangka yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan A.

Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Babinkum TNI Marsda Reki Irene Lumme mengungkapkan kalau pihaknya sudah menyerahkan berkas ke pengadilan.

"Untuk kasus Nagreg dilimpahkan ke pengadilan," kata Reki kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Ketiganya bakal disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia mempersilahkan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan terkait jadwal persidangan.

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara serta tiga tersangka kasus Nagrek kepada Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/12/2021). Pihak Otmilti II Jakarta menargetkan penyusunan berkas akan selesai dalam satu pekan.

Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.

"Setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Marsda Reki dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis.

Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas.

"Sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Pemotor di Mojokerto Tewas Tergilas Truk, Bagian Kepala Terluka Serius

Dua Sejoli Ditabrak, Sempat Dikabarkan Hilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI