5 Fakta Brigjen Junior Tumilaar Ditahan: Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi usai Bela Babinsa hingga Ditahan

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:24 WIB
5 Fakta Brigjen Junior Tumilaar Ditahan: Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi usai Bela Babinsa hingga Ditahan
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SInspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar ditahan oleh Puspom TNI di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melanggar aturan pimpinan setelah membela warga kampung Bojong Koneng, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan dengan PT Sentul City.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar yang bertugas di luar kewenangannya tersebut.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ujar Dudung.

Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya sudah menjadi tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim yang menjadi unsur yang berwenang. 

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Danpuspomad: Diduga karena Salahi Wewenang dan Tak Mentaati Perintah Dinas

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya," tambah Dudung.

Simak fakta Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dugaan melanggar aturan pimpinan berikut ini.

Bela Babinsa

Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa Babinsa sebagai sistem pertahanan negara di darat. Selain itu, Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas permasalahan kasusnya.

Kirim Surat Terbuka ke Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Bela Warga Bojong Koneng Tidak Taati Perintah Dinas

Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar viral beredar di media sosial. Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menuliskan permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dikarenakan penyakit asam lambung yang dideritanya. 

Ia juga menyatakan permintaan maaf atas tindakan membela warga Bojong Koneng yang mengalami penggusuran. Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Menangis Usai Wawancara di Mata Najwa

Brigjen Junior Tumilaar menangi usai diwawancara oleh Najwa Shihab dalam program Mata Najwa. Penyebab menangisnya Brigjen Junior Tumilaar adalah karena hati nuraninya terusik mengenai peristiwa Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada tujuan saya untuk viral. Hati nurani bersih saya untuk membantu rakyat. Jangan-jangan di tempat lain begitu, maksudnya Babinsa diganggu dengan panggilan Polri,” kata Brigjen Junior Tumilaar.

Dicopot dari Jabatannya

Brigjen Junior Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XII Merdeka atas kasus yang dialaminya. Melalui hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum.

Ia melanggar hukum disiplin militer dan pelayanan hukum pidana militer Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Demikian fakta Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan setelah membela warga Bojong Koneng yang terlibat penggusuran.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI