Soal Pegawai Pernah Disanksi Tapi Dapat Promosi Jabatan, Kemenkumham Klaim Sudah Sesuai Mekanisme

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:13 WIB
Soal Pegawai Pernah Disanksi Tapi Dapat Promosi Jabatan, Kemenkumham Klaim Sudah Sesuai Mekanisme
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sutrisno mengakui adanya pegawai di lingkungannya yang sempat terkena sanksi displin lalu mendapat promosi jabatan. Namun, dia mengklaim promosi atau penempatan jabatan itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sutrisno menyebut pegawai tersebut mendapat promosi jabatan setelah menjalin sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Menurut Sutrisno, penempatan atau promosi jabatan terhadap pegawai di lingkungan Kemenkumham dilakukan dengan seleksi ketat. Proses seleksi ini berlangsung di tingkat kantor wilayah atau Kanwil, hingga pusat.

Baca Juga: WO Lawan Madura United, Persipura Jayapura Terancam Sanksi Berat: Pengurangan 9 Poin hingga Denda Rp1 Miliar!

"Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat,“ katanya.

Mantan Kanwil Imigrasi Sumatra Utara tersebut juga menjelaskan bahwa proses penempatan dan promosi jabatan pegawai Kemenkumham terbagi dalam tiga tahapan yang dimulai dari tingkat Kanwil sampai pusat. Pada tingkat Kanwil atau TPK III dilakukan rapat internal sebelum pegawai-pegawai tersebut dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.

”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” kata dia.

Tahap selanjutnya, pegawai yang lolos seleksi pada tahapan di Direktorat Jenderal diusulkan ke TPK I atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham. Di tahap ini, menurut Sutrisno akan dilakukan penggodokkan kembali sebelum diputuskan.

"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” pungkanya.

Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Kembali Gelar Demo, Kemenkumham Riau Sebut Keterlaluan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI