Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim di Indonesia Ditaksir Capai Rp115 Triliun

Selasa, 22 Februari 2022 | 18:44 WIB
Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim di Indonesia Ditaksir Capai Rp115 Triliun
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Suara.com/Muslimin Trisyuliono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK, Wimboh Santoso menilai perekonomian Indonesia masih bergantung pada konsumsi domestik hingga sektor ekstraktif seperti pertambangan minyak dan gas.

Sehingga, jika dibiarkan bisa menimbulkan eksploitasi lingkungan dan menyebabkan perubahan iklim yang masif. Selain itu, kondisi geografis dan demografis Indonesia juga bisa menimbulkan risiko perubahan iklim.

Ia mengungkapkan, jika dihitung, kerugian ekonomi akibat aktivitas itu bisa mencapai triliunan rupiah.

"Kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim sangat signifikan, di mana Bappenas memperkirakan kerugian tersebut dapat mencapai Rp115 Triliun pada tahun 2024," kata Wimboh dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: OJK Bakal Beri Banyak Insentif Bagi Pelaku Usaha Jalankan Ekonomi Hijau

Wimboh menuturkan, untuk menangani perubahan iklim, maka perlu ada perubahan model ekonomi, terutama di sektor keuangan yang berkelanjutan. Misalnya, terang dia, sektor keuangan memberikan pembiayaan untuk pembangunan ekonomi hijau.

"Jadi diperlukan pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi hijau," ucap dia.

OJK, kata Wimboh, juga telah meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia di mana itu menjadi pedoman untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

"Dengan diluncurkannya Taksonomi Hijau Indonesia ini, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional sektor ekonomi hijau. Sehingga secara tidak langsung meningkatkan daya saing Indonesia untuk menjadi pusat pengembangan ekonomi hijau secara global," imbuh dia.

Wimboh menambahkan, OJK akan mengeluarkan berbagai pedoman regulasi OJK agar adanya keterbukaan informasi, manajemen risiko serta panduan dalam pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pandemi Covid-19 Bawa Dampak Baik Pada Perubahan Iklim

"OJK juga telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan teknis terkait insentif prudensial untuk mendukung pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI