Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Hal ini telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu upaya antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian jenis baru, yakni Omicron di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12/2020 tersebut adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1, dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022. Tak hanya itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan PPKM menjadi level 2, saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.
Sementara itu, kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah PPKM Level 4, saat ini ada 4 daerah padahal sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada.
Berikut ini adalah daftar level PPKM di Jawa-Bali selengkapnya:
DKI Jakarta
- Level 3: Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Baca Juga: Punya Kekayaan Rp7 Miliar, Wakil Wali Kota Tegal Terdaftar Jadi Penerima Bansos
- Level 3: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, , Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang
Jawa Barat
- Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut
- Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bogor, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
- Level 4: Kota Cirebon
Jawa Tengah
- Level 2: Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Blora
- Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
- Level 4: Kota Tegal dan Kota Magelang
DIY
- Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Level 2: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Jember;
- Level 3: Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, , Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan
- Level 4: Kota Madiun
Bali
- Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Itulah ulasan mengenai daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama