Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Hal ini telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu upaya antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian jenis baru, yakni Omicron di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12/2020 tersebut adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1, dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022. Tak hanya itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan PPKM menjadi level 2, saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.
Sementara itu, kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah PPKM Level 4, saat ini ada 4 daerah padahal sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada.
Berikut ini adalah daftar level PPKM di Jawa-Bali selengkapnya:
DKI Jakarta
- Level 3: Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
- Level 3: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, , Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang