RCD Tewas Usai Payudara Disuntik Silikon 1.000 ml di Hotel Taman Sari, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:06 WIB
RCD Tewas Usai Payudara Disuntik Silikon 1.000 ml di Hotel Taman Sari, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Ilustrasi mayat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyuntik payudara ilegal berinisial ER dan AA, menyusul tewasnya seorang wanita berinisial RCD di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2).

"ER diketahui bekerja sebagai penyuntik payudara sejak 2004 dan tidak berlisensi medis (ilegal)," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).

Rohman menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya RCD yang berusia 35 tahun ini. Semula berawal ketika RCD menghubungi ER untuk untuk menyuntikkan cairan silikon ke payudaranya.

RCD menyanggupi membayar ER sebesar Rp4 juta, ER pun berangkat dari kawasan Cikupa menggunakan bus dan turun di kawasan Kebon Jeruk pada Jumat (18/2). Selanjutnya, ER dijemput oleh Arif menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya pergi ke apotek guna membeli cairan silikon.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Malpraktik Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Jakbar

Setelah cairan tersebut dibeli dengan harga Rp200 ribu, keduanya lalu pergi ke hotel di kawasan Taman Sari tempat RCD menginap. Lalu, ER melakukan penyuntikan ke payudara korban dengan jumlah silikon sebanyak 1.000 mili liter.

Setelah proses penyuntikan selesai, ER lalu meninggalkan hotel bersama dengan AA. Keesokan harinya, petugas hotel berusaha masuk ke dalam kamar korban untuk memberitahu bahwa waktu penyewaan sudah habis.

Namun pintu kamar tidak bisa terbuka hingga akhirnya petugas harus memakai kunci cadangan. Saat petugas masuk, RCD ditemukan dalam keadaan tewas dan luka di beberapa bagian dada.

Pihak hotel pun langsung memanggil petugas dari Polsek Taman Sari guna menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi pun melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Selasa (22/2) ini.

"Tersangka ER kita tangkap di Cikupa sedangkan tersangka AA, kita tangkap di Kemanggisan Pal Merah," kata dia.

Baca Juga: Epilepsi Kambuh, AT Tewas Tercebur Sungai di Jembatan Gantung Cengkareng

Ia menambahkan, keduanya bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI