IKN Dibangun Berkonsep Kota Hutan Pintar, Jokowi Minta yang Pakai BBM Fosil Tak Ikut Pindah ke Sana

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 17:56 WIB
IKN Dibangun Berkonsep Kota Hutan Pintar, Jokowi Minta yang Pakai BBM Fosil Tak Ikut Pindah ke Sana
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibangun dengan konsep kota hutan pintar. Sehingga, ia melarang pengendara mobil, khususnya yang berbahan bakar Fosil untuk pindah ke IKN.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, IKN Nusantara dikembangkan dengan mempertimbangkan mobilitas penduduk dengan berjalan kaki, menurut Jokowi. Sepeda dan transportasi umum yang ramah lingkungan adalah cara transportasi yang jadi unggulan. 

"Jadi, yang senang jalan kaki, silakan pindah ke ibu kota baru, yang senang bersepeda, ingin sehat, juga pindahlah ke ibu kota baru. Kalau yang senang naik mobil, apalagi yang mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru," kata Jokowi dalam peresmian Nasdem Tower di Jakarta, seperti dikutip Terkini.id, Selasa, (22/2/2022).

IKN, menurut Jokowi, dirancang sebagai kota 10 menit. Dalam waktu sekitar sepuluh menit, penduduk dapat berjalan-jalan di sekitar kota.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp7 Miliar, Wakil Wali Kota Tegal Terdaftar Jadi Penerima Bansos

Ilustrasi Tugu Titik Nol di IKN Nusantara, Kaltim. [Dok. Kementerian PUPR]
Ilustrasi Tugu Titik Nol di IKN Nusantara, Kaltim. [Dok. Kementerian PUPR]

IKN Nusantara, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini dibuat dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Sungai Kayan menyediakan sumber energi utama kota yakni energi bertenaga air (hydropower). IKN Nusantara, lanjutnya, didirikan di tengah hutan. Alih-alih memperluas kota, dia menyuruh tentaranya untuk memperluas ruang hijau.

"Yang kita pakai ini 256 ribu hektare. Nantinya kurang lebih 50 ribu hektare dipakai, sisanya 200 ribu memang akan dibiarkan sebagai hutan hijau," ujarnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara mendapat persetujuan dari DPR. Kesepakatan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Ibu kota negara akan dipindah secara bertahap dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Selama proses pemindahan masih disiapkan, Jakarta tetap berperan sebagai ibu kota negara.

Baca Juga: Harga Kedelai Impor Melonjak, Usaha Keripik Tahu Kota Magelang Potong Jam Kerja Karyawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI