"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait pencopotan dan penahanan Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti yang terjerat penyalahgunaan narkoba, Rabu (29/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/29/73063-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-endra-zulpan.jpg)
Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Atas perbuatannya, MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman sembilan tahun penjara," jelas Zulpan.
Babak Belur
Haris diberitakan dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/2/2022) kemarin siang. Pada Senin (21/2) kemarin malam, Haris melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dia datang dengan kondisi wajah lebam.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2022. Haris berharap kasus ini dapat segera terungkap.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
"Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian aekitar jam dua siang dan juga di lokasi yang cukup ramai," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022) malam.