Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 50 miliar dari Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam perkara dugaanTPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Ali mengatakan hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kasus ini.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Ingatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi: Pak Jangan Sampai Hattrick
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," sambungnya.
Diketahui, Puput dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin dijerat KPK dalam perkara suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya.
Mereka yang ditangkap yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan untuk 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Diingatkan Jangan Sampai Ditangkap KPK
Sebanyak 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta, sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.