Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bakmumin mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Novel Bamukmin, SE tersebut jauh dari nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Bukan Yaqut namanya kalau tidak paham sama agamanya sendiri," kata Novel saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Novel mengatakan, soal pengeras suara sudah sejak lama ada di Indonesia terutam dipakai di tiap-tiap rumah ibadah umat Islam. Ia memberikan contoh penggunaan pengeras suara di Masjid Istiqlal yang dinilainya sama sekali tidak mengganggu umat agama lainnya yang sedang beribadah di Gereja Katerdral.
"Seperti di Petamburan beberapa masjid dan gereja saling berseberangan dan berhadap-hadapan, bahkan ada FPI di sana sangat terjaga ketoleransiannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Novel menilai dengan adanya aturan tersebut, Menag Yaqut hanya membuat gaduh saja. Menurutnya, aturan tersebut juga sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Sudah jelas kita dalam menjalani syiar agama dijamin oleh undang undang sehingga surat edaran itu bukan hal yg wajib karna harus diikuti sebab SE sangat jauh posisinya di bawah Pancasila dan UUD 45," katanya.
Diketahui, Kemenag menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola atau takmir masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ucap Yaqut.