Suara.com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN.
"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.
Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman sembilan tahun penjara," jelas Zulpan.
Babak Belur
Haris sebelumnya diberitakan dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/2) kemarin siang.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis ketika itu menyebut pelaku diduga berjumlah tiga orang. Mereka menggunakan helm dan masker.