Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Slamet Maarif Sebut-Sebut Zaman Penjajahan Belanda: Enggak Begini-Begini Amat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 16:25 WIB
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Slamet Maarif Sebut-Sebut Zaman Penjajahan Belanda: Enggak Begini-Begini Amat
Ketua PA 212 Slamet Maarif. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Slamet menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha.

"Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya," kata Slamet Maarif dilansir Wartaekonomi.co.id, Senin (21/2).

Pentolan 212 ini khawatir, Surat Edaran (SE) Menag ini bisa memicu perubahan yang lainnya.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman

"Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi," ujarnya.

Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.

"Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara," beber Slamet.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik

Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.

Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.

Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI