Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Slamet menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha.
"Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya," kata Slamet Maarif dilansir Wartaekonomi.co.id, Senin (21/2).
Pentolan 212 ini khawatir, Surat Edaran (SE) Menag ini bisa memicu perubahan yang lainnya.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
"Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi," ujarnya.
Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.
Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.
"Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara," beber Slamet.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik
Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.
Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.
Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam.