Suara.com - Ferdinand Hutahaean, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian membantah keterangan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Dia menegaskan sama sekali tidak membenci Habib Bahar Smith.
"Terkait kesimpulan saya seolah-olah saya membenci Habib Bahar, saya keberatan saya emang enggak pernah keberatan sama pribadi Bahar Smith," kata Ferdinand.
Hal itu diungkapkan untuk membantah pernyataan dari Haris, yang menyebutkan cuitannya di Twitter terkait, 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat,' ditujukan untuk mengomentari Bahar Smith.
Dalam bantahannya, Ferdinand mengaku selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri berhubungan baik dengan Habib Rizieq Shihab dan Yahya Waloni yang juga ditahan di sana.
"Di rutan saya ketemu Yahya Waloni dan Habib Rizieq semua kami ada baik-baik tapi ada hal-hal yang saya perlu saya luruskan, intinya saya enggak ada kebencian sama Habib Bahar Smith," ungkapnya.
Kemudian terkait keterangan Haris yang menyebutnya berkampanye dengan menggunakan pendekatan agama Kristen, juga dibantahnya.
"Terkait dengan adanya ajakan pengikut saya, karena itu saya keberatan. Itu enggak pernah ada. Tidak ada ajakan sama sekali karena saya kampanye nggak pernah pakai politik identitas," tegasnya.
Sebelumnya, Haris dalam kesaksiannya memberikan keterangan bahwa pernyataan Ferdinand di Twitter terkait 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat,' ditujukan untuk mengomentari Habib Bahar.
Baca Juga: Pengacara Ferdinand Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Peristiwa Pemukulan Ketua KNPI Haris Pertama
"Ada yang dikatakan Bung Ferdinand seolah-olah Allah, itu ditujukan kepada, sebelum cuitan (Allahmu lemah) dia (Ferdinand) kepada Bahar bin Smith tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat islam lain," kata Haris dalam kesaksiannya.
Hal itu diungkapkannya, karena sebelum cuitan itu, Ferdinand sering mengomentari Habib Bahar.
"Jadi antara kebencian terhadap Bahar bin Smith kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antar agama. Karena yang dilakukan bung Ferdinan, bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith," jelasnya.
"Tapi ada kalimat pembanding 'Allahmu' dan 'Allahku' itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristiani, jadi nggak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," sambungnya.
Kemudian ketika ditanya terkait agama Ferdinand, Haris menyinggung cara kampanye yang dilakukan Ferdinand.
"Yang saya tahu karena ada beberapa info dari teman-teman DPP KNPI, bahwa di pemilu 2019 dia beragama Kristiani, karena ajak umat Kristiani ajak milih bung Ferdinand," kata Haris.
"Dia juga sempat pindah agama infonya. Tapi kami harus cek benar-benar apakah pemindahan agama benar adanya, tapi keterangan di bung Ferdinand, dia sudah mualaf 2017 tapi di 2019 ada beberapa bukti dia masih ajak umat Kristiani untuk memilih dia dengan bahasa agama dia, Kristiani," sambungnya.
Untuk diketahui, Haris selaku ketua umum KNPI merupakan pihak yang melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri, karena cuitan di akun Twitter miliknya yang dinilai mengandung isu SARA.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) lalu.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.