Suara.com - Tim kuasa hukum enam Laskar FPI yang ditembak mati dalam peristiwa KM 50, Aziz Yanuar berharap agar kasus yang melibatkan dua anggota polisi diselesaikan dengan peradilan HAM.
Hal itu disampaikan dalam menanggapi tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (22/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Aziz juga meminta agar kasus tersebut juga bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000.
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban. Dan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU 26/2000," ucap Aziz dalam pesan singkat sore ini.
Baca Juga: Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Aziz melanjutkan, dari dakwaan JPU di sidang Unlawful Killing Laskar FPI, seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dari dakwaan itu pula, pernyataan Komnas HAM yang menyatakan pembunuhan terhadap enam Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat bisa terbantahkan.
"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," sambung Aziz.
Dua Polisi Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.
Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.
Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.