Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengaku tidak mengetahui nama tokoh yang bakal dipilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menilai nama kepala ibu kota negara menjadi rahasia tersendiri di saku Jokowi.
"Nah, itu dia, saya juga belum tahu. Presiden sepertinya mau bikin kejutan," kata Wandy saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, Wandy menjelaskan tidak ada keharusan adanya penerbitan peraturan presiden (Perpres) terkait kepala Otorita IKN sebelum adanya pelantikan.
Baca Juga: Non Parpol, Jokowi Umumkan Kepala Otorita IKN Nusantara Minggu Depan
Menurutnya yang terpenting, kepala Otorita IKN Nusantara baru bisa bekerja usai perpres diteken.
Kemudian ia juga menerangkan bahwa pelantikan kepala Otorita IKN Nusantara tidak mesti dibarengi dengan wakil. Meskipun pada aturannya, presiden juga menunjuk serta mengangkat kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara.
"Enggak harus (berbarengan)," ucapnya.
Bakal Dilantik Jokowi
Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut nama kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bakal diumumkan segera. Nama yang dipilihnya tersebut lantas akan diumumkan pada pekan depan.
Baca Juga: Jokowi: 80 Persen Biaya Pembangunan IKN Dari Investasi Langsung dan 20 Persen Diperkirakan APBN
"Ya, mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Jokowi tidak mengungkapkan siapa sosok yang dipilihnya sebagai kepala Badan Otorita IKN Nusantara. Hanya saja ia memastikan kalau yang dipilihnya itu bukan anggota partai politik.
"(Dari) non parpol," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.