Lebih lanjut Jokowi menegaskan pemindahan IKN bertujuan untuk pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia.
“Perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial," tuturnya.
Adapun pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada 18 Januari 2022 Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU IKN untuk disahkan menjadi UU IKN, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. (Antara)