Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut dia, aturan penggunaan pengeras suara itu memang perlu untuk diperbaharui. Ia mencontohkan aturan serupa yang juga sudah diterapkan berbagai negara, semisal Arab Saudi, Malaysia dan negara lain yang memiliki penduduk muslim dengan jumlah besar.
"Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu terkait pengaturan volume 100 dB yang tertuang dalam SE, Ace menilai hal itu pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Istana Sebut Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
"Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama," ujar Ace.
Sedangkan terkait pengaturan suara pelafalan menggunakan pengeras suara Masjid atau Musala, Ace menilai memang sebaiknya dilakukan dengan benar.
"Bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar, saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara adzan dengan suara yang indah dan benar," tuturnya.
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2).
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola atau takmir masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ucap Yaqut.