Jadi pada dasarnya, tidak dijelaskan berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Penjelasan ini hanya merinci bagaimana cara menerapkan denda pada peserta jika melakukan telat bayar.
Namun kalian dapat mencoba cara cek denda BPJS Kesehatan dengan mengunjungi situs resminya di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
Selain itu, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun 2021 karena pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi. Berikut penjelasan perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran perbulan Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Demikian penjelasan tentang berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini