Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:02 WIB
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu - Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika anda termasuk peserta BPJS Kesehatan, apakah tahu berapa denda BPJS Kesehatan per bulan? Pengetahuan tentang denda BPJS Kesehatan ini penting untuk diketahui. 

Terkait berapa denda BPJS Kesehatan per bulan ini sebenarnya belum ada rincian pastinya. Hanya, aturan tentang denda BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden No 64/2020 yang kemudian belakangan terjadi perubahan subsidi, sehingga mempengaruhi nilai iuran dan juga denda.

Pasal 42 dalam aturan itu menjelaskan tentang denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Pada tahun 2020, denda BPJS Kesehatan adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups. Namun tahun 2021 dendanya naik jadi 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups  (ICBG). 

Perubahan aturan mengenai denda BPJS Kesehatan ini diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah peserta yang terdaftar dalam program BPJS.

Baca Juga: Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Menurut pasal 42 ayat 5, 45 hari sejak statusnya aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menyebut denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar mencapai hingga Rp 30 juta. 

Lalu apakah benar peserta BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar itu? Berikut penjelasannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kartunya akan dinonaktifkan hingga biaya iuran yang tertunggak dibayar lunas. Jika sudah terbayar, status kepesertaannya akan pulih kembali.

Namun, jika dalam waktu 45 hari kartu BPJS sudah aktif kembali tapi peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka ia akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan dengan maksimal denda Rp 30 juta. 

Baca Juga: Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja, bukan nama yang tertera sesuai kartu peserta.

Jadi pada dasarnya, tidak dijelaskan berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Penjelasan ini hanya merinci bagaimana cara menerapkan denda pada peserta jika melakukan telat bayar.

Namun kalian dapat mencoba cara cek denda BPJS Kesehatan dengan mengunjungi situs resminya di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .

Selain itu, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun 2021 karena pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi. Berikut penjelasan perubahan tarif BPJS Kesehatan:

  1. Kelas I, iuran per bulan Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
  2. Kelas II, iuran per bulan Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
  3. Kelas III, iuran perbulan Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Demikian penjelasan tentang berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI