Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:02 WIB
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu - Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika anda termasuk peserta BPJS Kesehatan, apakah tahu berapa denda BPJS Kesehatan per bulan? Pengetahuan tentang denda BPJS Kesehatan ini penting untuk diketahui. 

Terkait berapa denda BPJS Kesehatan per bulan ini sebenarnya belum ada rincian pastinya. Hanya, aturan tentang denda BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden No 64/2020 yang kemudian belakangan terjadi perubahan subsidi, sehingga mempengaruhi nilai iuran dan juga denda.

Pasal 42 dalam aturan itu menjelaskan tentang denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Pada tahun 2020, denda BPJS Kesehatan adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups. Namun tahun 2021 dendanya naik jadi 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups  (ICBG). 

Perubahan aturan mengenai denda BPJS Kesehatan ini diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah peserta yang terdaftar dalam program BPJS.

Menurut pasal 42 ayat 5, 45 hari sejak statusnya aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menyebut denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar mencapai hingga Rp 30 juta. 

Lalu apakah benar peserta BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar itu? Berikut penjelasannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kartunya akan dinonaktifkan hingga biaya iuran yang tertunggak dibayar lunas. Jika sudah terbayar, status kepesertaannya akan pulih kembali.

Namun, jika dalam waktu 45 hari kartu BPJS sudah aktif kembali tapi peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka ia akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan dengan maksimal denda Rp 30 juta. 

Baca Juga: Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja, bukan nama yang tertera sesuai kartu peserta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI