Presiden Jokowi Bakal Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Pekan Depan

Selasa, 22 Februari 2022 | 13:56 WIB
Presiden Jokowi Bakal Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Pekan Depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut nama kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bakal diumumkan segera.

Meski begitu, nama yang dipilihnya tersebut belum mau diumumkannya saat ini. Nama tersebut akan diumumkan pada pekan depan.

"Ya, mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Jokowi tidak mengungkapkan siapa sosok yang dipilihnya sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Hanya saja ia memastikan kalau yang dipilihnya itu bukan anggota partai politik.

Baca Juga: Sosok Kepala Otorita IKN Segera Diungkap, Ridwan Kamil Ngaku Punya Firasat Begini

"(Dari) non parpol," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengemukakan, pemerintah memilih konsep City Manager atau manajer perkotaan untuk pemerintahan IKN Nusantara di kawasan Kalimantan Timur. 

"Tidak ada DPRD, karena itulah sifat 'kekhususan' dari Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri

Hal tersebut bisa dilakukan karena menurut Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Konsep City Manager tersebut dikatakan Wandy berdasarkan hasil kajian dari Bappenas sebagai konsep yang dibutuhkan untuk diterapkan di IKN Nusantara.

"Supaya si pemimpin bisa bekerja secara efektif dalam mengelola kompleksitas kota modern," ujarnya.

Konsep pemerintahan tersebut juga dikatakan Wandy supaya nantinya Kepala Otorita IKN Nusantara bisa fokus menangani kompleksitas kota modern.

"Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam  Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI