Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
- # sidang tuntutan kasus unlawful killing laskar fpi
- # Unlawful Killing Laskar FPI
- # dua terdakwa kasus unlawful killing laskar fpi positif covid-19
- # polisi jadi tersangka kasus unlawful killing laskar FPI
- # polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI
- # Ipda M Yusmin Ohorella
- # Briptu Fikri Ramadhan
- # polisi penembak mati laskar fpi dituntut enam tahun penjara
- # FPI
BERITA TERKAIT
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
02 April 2025 | 22:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI