Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Selasa, 22 Februari 2022 | 13:12 WIB
Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat membuat BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diciptakan untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan mempunyai kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan mengurus jual beli tanah. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan? Simak ulasanya pada artikel berikut. 

Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Adapun syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta BPJS, diantaranya yaitu: 

Baca Juga: Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor HP
  4. NPWP
  5. Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
  6. Fotokopi Paspor
  7. Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail 

Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Jika ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif). 

Selanjutnya, setelah proses pendaftaran selesai Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan anda. Berikut ini iuran tarif bayar BPJS yang harus anda bayarkan: 

  • BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 
  • BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang 
  • BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah) 

Kebijakan Tuai Polemik

Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah  mencapai 86 persen peserta atau sekitar 230 juta jiwa. Jadi ada sebanyak 14 persen atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

Peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat dan penjabat pemerintah. Sebagian dari mereka tidak setuju dengan adanya peraturan ini. Kebijakan dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat untuk menggunakan layanan publik karena harus membutuhkan berkas adminitrasi yang semakin banyak. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik

Peraturan yang mewajibkan masyarakat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan tak hanya untuk mengurus SIM dan jual beli tanah saja. Akan tetapi juga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah. 

Demikian syarat membuat BPJS Kesehatan dokumen dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI