Suara.com - Polisi menetapkan emak-emak berinisial DA (39) sebagai tersangka tunggal dalam kasus penipuan berkedok paket minyak goreng dan mie instan murah di Koja, Jakarta Utara. Terungkap motif DA melakukan kejahatan ini untuk menutupi utang alias gali lubang tutup lubang terhadap para korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebut DA terlilit utang karena ulahnya sendiri menjual minyak goreng dan mie instan dengan harga murah. Padahal, dia membelinya dengan harga normal.
"Dia beli dengan harga bisa sampe Rp200-230 ribu, jualnya per karton Rp150 ribu. Nah dimana untungnya? Akhirnya gali lubang tutup lubang," kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Dalam perkara ini, kata Wibowo, DA melakukan kejahatannya seorang diri. Dia memastikan tak ada pihak lain yang terlibat
"Kita sudah telusuri nggak ada. Pelaku tunggal, dia murni nipu," beber Wibowo.
Modus Harga Murah
Emak-emak di Koja, Jakarta Utara sebelumnya diberitakan menjadi korban penipuan berkedok paket minyak goreng dan mie instan murah. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika itu menyebut kasus ini terungkap atas adanya laporan dari salah satu korban berinisial EN (39). Korban dalam kasus ini merugi Rp135 juta.
"Korban telah menyerahkan uang sebanyak enam kali secara bertahap dengan total Rp135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus indomie goreng," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Zulpan menyebut pelaku dalam kasus ini berinisial DA. Dia menggunakan modus menawarkan harga minyak goreng dan mie instan di bawah harga normal.