Tipu Emak-emak Koja hingga Miliaran Rupiah Pakai Modus Paket Minyak Goreng Murah, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Selasa, 22 Februari 2022 | 13:06 WIB
Tipu Emak-emak Koja hingga Miliaran Rupiah Pakai Modus Paket Minyak Goreng Murah, Polisi Beberkan Motif Pelaku
Ilustrasi pedagang menjual sembako dan minyak goreng. [Suara.com/Anang Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan emak-emak berinisial DA (39) sebagai tersangka tunggal dalam kasus penipuan berkedok paket minyak goreng dan mie instan murah di Koja, Jakarta Utara. Terungkap motif DA melakukan kejahatan ini untuk menutupi utang alias gali lubang tutup lubang terhadap para korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebut DA terlilit utang karena ulahnya sendiri menjual minyak goreng dan mie instan dengan harga murah. Padahal, dia membelinya dengan harga normal.

"Dia beli dengan harga bisa sampe Rp200-230 ribu, jualnya per karton Rp150 ribu. Nah dimana untungnya? Akhirnya gali lubang tutup lubang," kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dalam perkara ini, kata Wibowo, DA melakukan kejahatannya seorang diri. Dia memastikan tak ada pihak lain yang terlibat

Baca Juga: Bappebti Ingatkan Artis Harus Pahami Aturan Sebelum Promosi Investasi Binomo Cs; 'Bisa Kena Pasal Penipuan'

"Kita sudah telusuri nggak ada. Pelaku tunggal, dia murni nipu," beber Wibowo.

Modus Harga Murah

Emak-emak di Koja, Jakarta Utara sebelumnya diberitakan menjadi korban penipuan berkedok paket minyak goreng dan mie instan murah. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika itu menyebut kasus ini terungkap atas adanya laporan dari salah satu korban berinisial EN (39). Korban dalam kasus ini merugi Rp135 juta.

"Korban telah menyerahkan uang sebanyak enam kali secara bertahap dengan total Rp135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus indomie goreng," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Berani Timbun Minyak Goreng, Siap Dipenjara 5 Tahun dan Denda Hingga Rp50 Miliar

Zulpan menyebut pelaku dalam kasus ini berinisial DA. Dia menggunakan modus menawarkan harga minyak goreng dan mie instan di bawah harga normal.

"Harganya Rp135 ribu per 12 liter (karton) serta mie instan denggan harga Rp80 ribu per dus," tutur Zulpan.

Padahal, kata Zulpan, harga minyak goreng per karton umumnya berkisar Rp230 ribu. Sedangkan mie instan berkisar Rp100 ribu per dus.

"Namun setelah tanggal tempo yang dijanjikan barang tidak turun," beber Zulpan.

Selain EN, Zulpan menyebut ada beberapa korban lain dalam kasus ini. Rata-rata dari mereka merugi ratusan juta rupiah dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran.

"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," pungkasnya.

Atas perbuatannya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI