Suara.com - Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk segera dicabut. Pihaknya memberikan waktu dalam seminggu, jika tidak dicabut akan ada aksi unjuk rasa besar dilakukan.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanggapi permimtaan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 kali 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said dalam koferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, Menaker hanya perlu mengeluar Permenaker baru yang berisi dua aturan. Pertama menyatakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku, kemudian yang kedua menyatakan berlakunya kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015.
"Kami terus terang agar khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian terus bertahan dengan sikapnya menurut pandangan kami kebijakan Menko Perekonomian dan Menaker tersebut melawan kebijakan presiden ini yang harus benar-benar kita waspadai itulah sikap Partai buruh dan Serikat Buruh," tuturnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan, pihaknya akan mengorganisir aksi-aksi besar di seluruh Indonesia bila mana Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tersebut tak dicabut. Terlebih dalam waktu yang sudah diberikan oleh pihak tak dipenuhi.
"Terkait JHT Partai Buruh dan Serikat Buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar masih dan berkelanjutan terus-menerus. Saya ulangi Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh KSPI, Ori KSPSI, KBBI, Serikat Petani Indonesia dan Jala PRT dan urban-urban akan organisir mengunjuk rasa lebih besar lagi masih dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam satu kali 7 hari tersebut belum mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," katanya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.