Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:24 WIB
Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anwar Abbas, selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan masukan atas keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang baru ini mengatur mengenai pengeras suara masjid dan mushala.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, ia mengatakan bahwa secara umum, Muhammadiyah menyetujui aturan yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tersebut. Namun, ia meminta dalam pengaplikasiannya jangan terlalu kaku.

"Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah," ujar Abbas saat dihubungi.

Maksud dari tidak terlalu kaku, ia menjelaskan bahwa jika untuk daerah yang penduduknya 100 persen beragama Islam, maka harusnya dibolehkan untuk pemakaian pengeras suara atau speaker keluar.

Baca Juga: Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya

Karena hal tersebut menurutnya merupakan syiar islam, yang juga memiliki peranan penting dalam dakwah.

 Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

"Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian," ujar Abbas.

Selain itu, Anwar Abbas juga menilai bahwa penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibolehkan selama 5 menit sebelum adzan, menurutnya terlalu singkat.

Ia menyarankan agar waktu itu ditambah 10 menit, agar masyarakat tidak terlambat datang ke masjid.

"Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loudspeaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya," terang Abbas, yang dikutip Terkini.id pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal Sampai Jam 22.00

Ia juga melanjutkan, untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung dan daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh.

Jika waktu yang diberikan 5-10 menit maka diperkirakan akan membuat jemaah terlambat dan apalagi bagi yang tidak memiliki kendaraan.

"Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat," imbuhnya lagi.

Oleh karena itu, dia menilai, surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas hendaknya lebih berfungsi sebagai acuan saja.

Meski demikian, Abbas mengusulkan perlu dibuat tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan pengeras suara masjid ke luar tersebut sebagai acuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI