Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:48 WIB
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Saleh berharap agar Permenkar No.2 Tahun 2022 itu bisa dicabut.

"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Saleh mengatakan, kekinian Kementerian Tenaga Kerja diharapkan dapat segera merevisi Permenkar No. 2/2022 tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," katanya.

Baca Juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT

Sementara di sisi lain, Saleh berharap juga BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru.

Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.

Baca Juga: Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut

"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," katanya.

Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI