Suara.com - Ferdinand Hutahaean terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian menjalani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/2/2022).
Majelis hakim mengatakan, persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Majelis Hakim.
Ada tiga saksi yang dihadirkan adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama, Hamfry dan Sumardi.
Baca Juga: Laporkan Pengeroyokan Dirinya ke Polisi, Haris Pertama: Ada Bahasa Bunuh dan Mati
Hadir sebagai saksi, Haris Pertama datang dalam keadaan wajah yang babak belur dan terdapat perban di bagian jida.
Sebelum persidangan dimulai, Haris pun memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriyah ya. Saya masih sadar, saya masih tahu siapa Ferdinand dan masih mengingat ya yang penting itu," kata dia.
Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Untuk diketahui, Haris diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin. Dalam kasus ini Haris adalah pihak yang melaporkan Ferdinand ke polisi.
Baca Juga: Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok di Restoran Kawasan Menteng
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allahmu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.