Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:46 WIB
Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar Permenaker terkait JHT tersebut untuk segera dicabut.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Sosok Kepala Otorita IKN Segera Diungkap, Ridwan Kamil Ngaku Punya Firasat Begini

Lebih lanjut, ia juga berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.

Saleh meminta agar aturan tersebut berjalan sesuai arahan presiden.

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program," tuturnya.

Saleh menilai, respons Jokowi terkait aturan JHT sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan ini.

Ia berharap aturan revisi JHT, nantinya dapat mengakomodasi suara dan kepentingan buruh dan pekerja.

Baca Juga: Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Airlangga, Minta Aturan JHT Direvisi

"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait aturan JHT yang membuat publik protes.

Ida Fauziyah mengatakan, Jokowi memberikan arahan agar regulasi JHT dapat disederhanakan.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI