Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar Permenaker terkait JHT tersebut untuk segera dicabut.
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut, ia juga berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.
Saleh meminta agar aturan tersebut berjalan sesuai arahan presiden.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program," tuturnya.
Saleh menilai, respons Jokowi terkait aturan JHT sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan ini.
Ia berharap aturan revisi JHT, nantinya dapat mengakomodasi suara dan kepentingan buruh dan pekerja.
Baca Juga: Sosok Kepala Otorita IKN Segera Diungkap, Ridwan Kamil Ngaku Punya Firasat Begini
"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujarnya.