Suara.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan kelompok lansia untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
"Aturannya ada di Surat Ditjen P2P," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia atau berusia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sama dengan merek vaksin sebelumnya) atau heterolog (berbeda merek vaksin).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," tulis SE tersebut.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan untuk mengejar target vaksinasi Covid-19 di daerahnya agar kekebalan komunitas atau herd immunity bisa segera tercapai secara nasional.
Baca Juga: Punya Gangguan Imun, Warga Italia Diminta Lakukan Vaksin Booster Dosis Keempat